Sejarah UPT LDT

Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu (UPA LT) Universitas Jambi merupakan unit pelaksana akademik yang berperan sebagai pusat layanan laboratorium terpadu guna mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. UPA LT menyediakan fasilitas laboratorium yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai program studi lintas fakultas, khususnya dalam bidang ilmu dasar dan terapan.

Sebagai bagian integral dari Universitas Jambi, UPA LT dirancang untuk menyediakan layanan laboratorium yang profesional, terstandar, dan terintegrasi. Laboratorium ini juga berfungsi sebagai pusat pengembangan kompetensi praktikum mahasiswa, laboratorium riset dosen, serta sarana uji analisis dan pengembangan teknologi aplikatif yang relevan dengan kebutuhan akademik dan industri.

Sejarah berdirinya UPA LT ini dimulai pada tahun 2010, dengan nama awal Pusat Pengembangan Agribisnis (PPA) Universitas Jambi, yang saat itu dipimpin oleh Ir. H. Yusrizal, M.Sc., Ph.D., Pada masa ini, laboratorium difokuskan sebagai pusat pengembangan di bidang agribisnis, dengan mengintegrasikan kegiatan riset dan praktikum mahasiswa untuk mendukung pengembangan akademik dan sektor pertanian berbasis sains.

Kemudian pada tahun 2013, seiring dengan kebutuhan pengembangan layanan laboratorium yang lebih luas dan terpadu, lembaga ini bertransformasi menjadi Laboratorium Terpadu & Pusat Pengembangan Agribisnis Universitas Jambi. Pada periode ini, kepemimpinan dipegang oleh Dr. Forst. Bambang Irawan, SP., M.Sc., IPU untuk masa jabatan 2013–2014. Di bawah kepemimpinannya, laboratorium mulai mengarah pada pembentukan sistem laboratorium terpadu yang menjangkau lebih banyak program studi dan mendukung kegiatan akademik lintas fakultas.

Ir. H. Yusrizal, M.Sc., Ph.D.

Dr. Forst. Bambang Irawan, SP., M.Sc., IPU

Selanjutnya, pada periode 2014–2018, kepemimpinan dilanjutkan oleh Dr. Ir. Asmadi Sa’ad, M.Si., yang memfokuskan pengembangan pada aspek manajemen laboratorium, peningkatan kualitas layanan, serta pembenahan fasilitas penunjang praktikum dan riset. Periode ini menjadi salah satu titik penting dalam upaya menjadikan laboratorium sebagai pusat unggulan layanan akademik dan penelitian.

Sejak 2018 hingga sekarang, kepemimpinan dipegang oleh Ir. Saitul Fakhri, M.Sc., Ph.D.. Di bawah arahannya, laboratorium berkembang pesat, tidak hanya dari sisi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia, tetapi juga dari sisi pengakuan mutu. Salah satu pencapaian penting adalah diperolehnya Sertifikat Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 dan Akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi dari Komite Akreditasi Nasional  (KAN), yang menandai bahwa laboratorium telah memenuhi standar nasional dalam hal sistem manajemen mutu laboratorium.

Kemudian, pada akhir tahun 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi, nama unit ini secara resmi berubah menjadi UPA. Laboratorium Terpadu Universitas Jambi. Perubahan ini mencerminkan penguatan fungsi dan posisi laboratorium sebagai bagian integral dari struktur akademik Universitas Jambi.

Dengan perjalanan sejarah yang panjang dan berbagai transformasi penting, UPA. Laboratorium Terpadu Universitas Jambi terus berkomitmen untuk menjadi pusat layanan laboratorium yang modern, terintegrasi, dan berstandar tinggi dalam mendukung visi Universitas Jambi menuju universitas unggul dan berdaya saing global.

Dr. Ir. Asmadi Sa’ad, M.Si.

Ir. Saitul Fakhri, M.Sc., Ph.D.

Fungsi UPA. Laboratorium Terpadu Universitas Jambi

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Unit Penunjang Akademik di lingkungan Universitas Jambi, UPA. Laboratorium Terpadu (UPA LT) menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPA Laboratorium Terpadu sebagai dasar pelaksanaan kegiatan laboratorium secara terarah dan berkesinambungan;

  2. Pelaksanaan layanan laboratorium untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang diperuntukkan bagi dosen dan mahasiswa lintas program studi;

  3. Pemeliharaan dan perawatan fasilitas laboratorium, termasuk peralatan dan sarana pendukung lainnya, guna menjamin ketersediaan layanan yang optimal, aman, dan sesuai standar;

  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi UPA, mencakup pengelolaan dokumen, layanan kepegawaian, serta kegiatan pendukung operasional lainnya.